JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalanresmi disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2021). Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RIKoordinator Bidang
Penebangan pohon yang berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) harus mendapatkan izin dari DPUPKP sesuai kewenangannya dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Selain kegiatan penebangan DPUPKP juga melakukan kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan terhadap pohon berupa pemangkasan atau pengurangan dahan
. 206 188 140 229 99 313 294 190